Disebut Tak Hamil oleh Petugas Medis, Wanita yang Dipukul Satpol PP Bantah: Tukang Urut yang Bilang
Kasus pemukulan oleh oknum Satpol PP terhadap seorang wanita pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang diduga hamil berbuntut panjang.
Wanita tersebut justru disebut tak mengandung oleh petugas
medis.
Ia lalu mengaku, tukang urut lah yang menyebut dirinya tengah
hamil.
Sebuah video yang menunjukkan aksi pemukulan oknum Satpol PP
saat melakukan razia PPKM menjadi viral di media sosial.
Riana (34) dipukul oleh seorang oknum Satpol PP bernama
Mardani Hamdan.
Riana dan suaminya telah melaporkan kasus penganiayaan
tersebut ke Polres Gowa pada Kamis (15/7/2021).
Namun, saat membuat laporan, Riana jatuh pingsan.
Riana dilarikan ke rumah sakit.
Ia diduga stress dan panik.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Unit Reserse
Kriminal Kepolisian Sektor Bajeng Ipda Haryanto.
"Tadi ada insiden saat razia PPKM dan sementara kami menerima laporannya namun tiba-tiba korban jatuh pingsan mungkin karena kontraksi sebab korban ini tengah hamil sembilan bulan," kata Haryanto, mengutip dari Kompas.com.
Seorang oknum Satpol PP terekam CCTV sedang menganiaya
seorang wanita hamil saat menggelar razia PPKM di salah satu warung kopi di
Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu,
(14/7/2021).
Saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Thalia, Panciro,
Kecamatan Bajeng, Kamis (15/7/2021) sore Riana histeris.
Riana mengaku didatangi petugas medis.
Petugas medis tersebut menyebut Riana tidak hamil.
Riana juga menolak saat hendak dilakukan USG.
Sementara saat ditanya soal kehamilannya, ia mengaku sedang
menjalani pengobatan.
Riana juga mengaku tidak memeriksakan kandungannya ke
dokter.
"Sayakan dalam pengobatan. Bisa lihat FB saya dan bulan
lalu perut saya memang berbeda dan saya memang tidak ke dokter," katanya,
Kamis (15/7/2021), mengutip Tribun Timur.
Lebih lanjut, menurut Riana, kehamilannya itu tak akan
nampak saat diperiksa dokter.
"Kalau ke dokter memang tidak bisa, tidak nampak. Bisa
buka FB saya tiap bulan perut saya bagaimana, kadang besar dan sebentar kempes,"
Riana menyebut, kehamilannya diketahui dari tukang urut.
"Masalahnya ini pengobatan sendiri pak, memang tidak
bisa dijangkau dengan pikiran logika. Iya tukang urut yang bilang saya hamil
dan saya sendiri,"
Ia juga tak haid sejak tiga bulan lalu.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga memberikan tanggapan
atas kasus penganiayaan tersebut.
Menurutnya, oknum Satpol PP akan mendapatkan sanksi berat.
"Saya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa
oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat," kata Adnan saat menggelar
konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam, mengutip dari
Kompas.
Kronologi kejadian
Dalam video yang beredar, pemilik warung kopi terlibat adu
mulut dengan para petugas.
Seorang petugas Satpol PP meminta surat izin warung kopi
tersebut kepada wanita hamil pemilik warung Bernama Riana (34).
Perdebatan berujung pada penganiayaan terhadap pria pemilik
warung kopi, Nur Halim (26).
Melihat suaminya dipukul, Riana lalu melemparkan kursi ke
arah petugas.
Namun, Riana justru juga menjadi korban pemukulan oleh oknum
Satpol PP.
Suara musik di warung kopi terlalu keras
Sementara itu, pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj
Kamsina membeberkan kronologi kejadiannya.
Menurutnya, saat itu tim gabungan yang melintas di Kawasan
Panciro mendengar suara musik yang keras dari sebuah warung kopi.
Petugas lalu masuk dan bertemu dengan pemilik warung kopi.
Pemilik warung kopi dianggap melanggar aturan jam
operasional selama PPKM.
Petugas lalu mengimbau agar warung segera ditutup.
Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk mengecilkan suara
musiknya.
Lanjut Kamsina, pemilik warung kopi memberi respon kurang baik.
"Depan kantor Desa Panciro kita berhenti dan besar
sekali musik, karena ini telah masuk hari keenam pengetatan PPKM mikro di
Gowa."
"Kita sampaikan kalau bisa kecilkan musiknya atau
dimatikan saja namun dia (pemilik warko) kurang baik penerimaannya,"
katanya, Kamis (15/7/2021) dini hari, dikutip Tribunnews dari Tribun Timur.
Dinilai langgar aturan
Kamsina melanjutkan, warung kopi tersebut dinilai telah
melanggar aturan dari surat edaran Bupati Gowa.
Dalam surat edaran, disebutkan bahwa kafe atau warung kopi
harus tutup pukul 19.00
Sementara warung kopi milik Nur Halim masih buka hingga
pukul 20.00.
"Sementara dia (pemilik warkop) masih buka hingga jam 8
malam lewat," katanya.
Hal lain disampaikan oleh Nur Halim.
Nur Halim menyebut, warung kopinya tersebut telah ditutup.
Bahkan ia saat itu tengah live di Facebook.
"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di
Facebook karena warung sudah kami tutup." Katanya, Kamis (15/7/2021),
mengutip Kompas.com.
Kata Nur Halim, dirinya sudah mengikuti peraturan yang ada.
Namun petugas menegur bahkan menganiayan ia dan sang istri.
Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami
bahkan memukul kami," lanjutnya.
Petugas klaim hanya salah paham
Sementara itu, Kamsina menyebut, insiden tersebut hanya
sebuah kesalahpahaman.
HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>>>>>>
Sumber: tribunnews